Wirausaha
Wirausaha
  • Apr 5, 2022
  • 6721

Faik Fahmi: Mulai Hari Ini AP I Berlakukan Persyaratan Penerbangan Domestik Terbaru

Faik Fahmi: Mulai Hari Ini AP I Berlakukan Persyaratan Penerbangan Domestik Terbaru
Jakarta - PT Angkasa Pura/AP I mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022 memberlakukan aturan perjalanan terbaru di seluruh bandara kelolaan seiring terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.36 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19Foto: Angkasa Pura I

Jakarta - PT Angkasa Pura/AP I mulai hari ini, Selasa, 5 April 2022 memberlakukan aturan perjalanan terbaru di seluruh bandara kelolaan seiring terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.36 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam SE Kemenhub tersebut dinyatakan bahwa PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"AP I bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kemenhub No.36 tahun 2022 di seluruh bandara yang dikelola. Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa, " ujar Direktur Utama AP I, Faik Fahmi, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Selasa (5/4/2022).

Ia meyakinkan bahwa petugas bandara AP I selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, dan arm chair di bandara dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.

Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

Selain itu untuk pelaksanaan physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.

"Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas COVID-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu, " imbuh Faik Fahmi.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU