Updates.
Updates.
  • Dec 16, 2021
  • 2233

Pemerintah Susun Perpres tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OP)

JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OP). Hal tersebut, dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang.

Saat ini, pihak yang sedang melakukan proses penyusunan aturan di atas adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Beberapa peraturan pelaksanaan sedang dalam proses penyusunan BP3OP, " kata Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin saat memimpin Rapat Pendekatan Penanganan Papua Pasca UU Otsus Papua 2021 di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Lebih jauh, mengenai rencana penyusunan BP3OP, Wapres menyebutkan adanya kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, serta pemangku kepentingan terkait di sana. Ini penting dalam upaya menyinergikan antara kebutuhan masyarakat Papua dengan aturan yang sedang disusun oleh pemerintah terkait kesejahteraan di sana.

"Terkait BP3OKP ini saya wakil ketuanya, dibantu oleh Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta perwakilan dari wilayah Papua, sekretariatnya juga dari Provinsi Papua yang melibatkan juga tokoh-tokoh dari Orang Asli Papua (OAP), " tuturnya.

Adanya aturan ini, kata Wapres, akan mempercepat proses pembangunan pemekaran wilayah di Papua, khususnya dalam pembangunan infrastruktur dan realisasi strategi dengan menggunakan metode pendekatan wilayah. Dengan begitu akan berdampak secara signifikan pada kehidupan setiap individu yang berada di dua provinsi paling timur di Indonesia.

"Tim akan mempercepat pembangunan pemekaran wilayah di Papua untuk mendorong percepatan pembangunan, termasuk juga dipenuhinya langkah-langkah untuk membangun berbagai infrastuktur, baik infrastuktur keamanan, kelembangaan, sampai terlaksananya upaya-upaya pendekatan teritorial secara lebih sempurna, " pungkasnya. (***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU