PONTIANAK - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin meminta kepada pemerintah agar para pelaku usaha Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dalam pengiklanan produknya disampaikan juga cara pembuangan produk setelah pakai dengan benar.
"Peran Pemerintah dalam menjamin keamanan dan mutu perbekalan kesehatan Rumah Tangga diimplementasikan dalam ketentuan izin edar alat kesehatan dan PKRT sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017, " ucap Alifudin saat menjadi narasumber pada acara KIE Keamanan dan Mutu Alkes dan PKRT, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga:
Polresta Mataram Gerak Cepat Kejar Vaksinasi
|
Selain Pemerintah, Politisi fraksi PKS ini bilang masyarakat juga harus berperan aktif dalam pengendalian keamanan dan mutu Alkes dan PKRT yang beredar karena tanpa ada keterlibatan dari kedua belah pihak, pengendalian tersebut sulit dicapai.
"Kurangnya pengetahuan dan informasi masyarakat tentang persepsi yang salah terhadap iklan Alkes atau PKRT, tidak mengetahui izin edar, cara penggunaan, penyimpanan, serta membuang yang benar, " tegas Alifudin
Alifudin juga menegaskan bahwa, semua pihak juga kurang kesadaran dalam membaca petunjuk penggunaan dan tata cara memilah dan membuang barang habis pakai merupakan beberapa masalah penggunaan Alkes dan PKRT di masyarakat.
"Seperti Masker contoh PKRT, jadi masyarakat tau cara menggunakan masker dan tau masker yg berizin, serta cara pembuangannya, agar sampah masker pasca pandemi covid 19 ini tidak menjadi masalah baru, " tutur Alifudin.
Ia juga menambahkan, bahwa yang sekarang terjadi masalah limbah masker, karena masker adalah limbah B3, yang seharusnya tidak langsung ke TPA, maka pemerintah, antar Instansi harus berkolaborasi dalam membenahi permasalahan ini.
"Dengan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahanan masyarakat dalam menggunakan PKRT dengan benar sehingga terhindar dari efek kesalahan penggunaan Alkes dan PKRT, " tukas Alifudin.
Dalam kegiatan tersebut selain Bang Alif sapaan akrabnya, juga dihadiri oleh Pejabat Kementerian Kesehatan, Pejabat Perwakilan Pemerintah Daerah Kota Pontianak, beserta tokoh agama dan masyarakat Kota Pontianak. (aha)