Guspardi Gaus Nilai Kampanye di Kampus Perlu Diatur

    Guspardi Gaus Nilai Kampanye di Kampus Perlu Diatur
    Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

    JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana kampanye di kampus perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif. Hal itu untuk memberikan kesetaraan, ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu. Sehingga tidak menimbulkan konflik ke depan.   

    "Wacana kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi dan ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas akademika. Para kontestan dapat diuji kemampuan intelektualitasnya. Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon, ” papar Guspardi, Selasa (26/7/2022).   

    Sehingga diharapkan akan dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi. Dengan kata lain, kampus bisa menjadi wahana baik untuk menguji kapasitas seorang calon legislatif.   Selain itu, edukasi politik bisa dilakukan secara berkesinambungan termasuk di dalam kampus. Sehingga memantik kesadaran generasi muda untuk melek politik dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi.  

     Meski demikian, menurut Politisi dari Fraksi PAN ini, pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi. Terutama pihak kampus dan pemerintah jangan sampai melakukan intervensi.   

    “Pasalnya, rektor itu kan diangkat oleh menteri, sementara menteri adalah pembantu presiden. Nanti presiden melakukan intervensi. Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain, ” ungkap Guspardi.   

    Dengan kata lain, wacana kampanye di Kampus jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan.   Dikutip dari berbagai media, sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Sementara, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.   

    “Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya, " kata Hasyim kepada wartawan beberapa waktu lalu. (ayu/aha)

    guspardi gaus dpr ri pan komisi ii
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Dari Beijing, Presiden dan Ibu Iriana Bertolak...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Nunung Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bumbang Ke Polres Lombok Tengah
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Pasang Spanduk Ciptakan Suasana Pilkada Aman Dan Damai

    Ikuti Kami