Kamrussamad Minta Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Tempat Hiburan Tertentu di Jakarta

    Kamrussamad Minta Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Tempat Hiburan Tertentu di Jakarta
    Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad

    JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta tidak ada perlakuan istimewa bagi tempat hiburan tertentu di Jakarta. Termasuk, salah satunya Holywings. Sebab, menurutnya, selama ini tempat hiburan tersebut terdaftar dengan objek pajak sebagai restoran bukan sebagai tempat hiburan.

     

    “Apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan? Apakah status Holywings itu restoran atau tempat hiburan? Kalau nomor objek pajaknya adalah restaurant, kenyataannya di Holywings juga menyediakan hiburan, ” jelas Kamrussamad kepada awak media, Senin (27/6/2022).

     

    Karena itu, Kamrussamad mendesak mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memeriksa setoran pajak Holywings. Ia menyebut iuran pajak Holywings sewajarnya diperiksa mengingat usahanya sudah sangat besar dan menyebar.

     

    “Saya tentunya turut menyayangkan cara berpromosi hiburan Holywings yang baru dilakukan baru-baru ini. Namun, sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings, ” urai Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jakarta III ini.

     

    Sehingga, ia meminta tak ada perlakuan istimewa bagi usaha hiburan malam tersebut. "Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya, ” tutup Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

     

    Diketahui, Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).

     

    Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. (rdn/sf)

    kamrussamad dpr ri gerindra komisi xi
    Wirausaha

    Wirausaha

    Artikel Sebelumnya

    Netty Prasetiyani: Pemerintah Harus Memberikan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Desa Goa Dampingi Tim Verifikator Lakukan Verifikasi ke Posyandu
    Tingkatkan Kinerja, Petugas Rutan Praya Ikuti Bimtek SPPN
    Kapolres Lombok Utara Tekankan Pentingnya Peran Polisi sebagai Problem Solver dalam Masyarakat
    Warga Mataram Barat Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan Dalam Kamar Kos
    Pelatihan Kewirausahaan Berbasis Kompetensi Kerjasama Kodim 1608/Bima dan Pemda Kab. Bima

    Ikuti Kami