Refleksi Akhir Tahun 2022, Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka

    Refleksi Akhir Tahun 2022, Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka

    JAKARTA - Kejaksaan Republik Indonesia, Jum'at 30 Desember 2022, pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022 adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI sebagai salah satu penegak hukum yang mengusung Penegakan Hukum Humanis dan Modern. 

    Melalui rilis yang disampaikam Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Dr. Ketut Sumedana, “Refleksi Akhir Tahun 2022, Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka”, kami sajikan kinerja masing-masing bidang pada Kejaksaan RI sebagai berikut:

    1. BIDANG PEMBINAAN

    √ Realisasi Anggaran sebesar Rp10.381.505.611.176, - (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar lima ratus lima juta enam ratus sebelas ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) atau secara persentase mencapai 95, 07?ri pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp10.919.809.511.000, - (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan belas miliar delapan ratus sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah).

    √ Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.758.280.357.680, 00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) atau secara persentase mencapai 416, 10?ri total target Rp662.884.320.051, 00 (enam ratus enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu lima puluh satu rupiah).

    √ Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp58.037.228.787, - (lima puluh delapan milyar tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).

    √ Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total Rp105.496.589.000, - (seratus lima milyar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

    √ Kegiatan penyelesaian aset Jiwasraya dengan jumlah seluruhnya Rp1.570.391.081.354, 18, - (satu triliun lima ratus tujuh puluh milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah delapan belas sen).

    2. BIDANG INTELIJEN

    √ Kegiatan Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran intelijen Kejaksaan RI yaitu sebanyak 1.197 kegiatan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 295.428.111.018.502, - (dua ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus dua puluh delapan miliar seratus sebelas juta delapan belas ribu lima ratus dua rupiah). Sedangkan mengenai penanganan mafia tanah, Satgas Mafia Tanah sepanjang tahun 2022 menerima sebanyak 641 (enam ratus empat puluh satu) laporan pengaduan dari masyarakat.

    √ Program Tangkap Buronan sepanjang tahun 2022 telah berhasil menangkap 173 (seratus tujuh puluh tiga) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    √ Mendekati tahun politik, Jajaran Intelijen Kejaksaan se-Indonesia telah membentuk 543 (lima ratus empat puluh tiga) Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan tehadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

    √ Di bidang penerangan dan penyuluhan hukum se-Indonesia, telah dilaksanakan 3.075 (tiga ribu tujuh puluh lima) kegiatan yang terdiri dari penyuluhan hukum, penerangan hukum, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Menyapa, dengan jumlah peserta sebanyak 164.816 (seratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam belas) orang. Sementara jumlah viewers kegiatan Jaksa Menyapa yang diselenggarakan secara streaming  mencapai 514.225 (lima ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh lima). 

    √ Di bidang hubungan antar lembaga, telah dilaksanakan 38 (tiga puluh delapan) kegiatan yang terdiri dari kerja sama antar instansi pemerintah/swasta dan lembaga terkait, kegiatan pameran, dan studi banding. 

    3. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

    √ Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 (seribu empat ratus lima puluh empat) perkara. Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk pula:

    •  2.621 (dua ribu enam ratus dua puluh satu) Rumah Restorative Justice.
    • 119 (seratus sembilan belas) Balai Rehabilitasi.

    √ Di samping itu, jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 dengan rincian per tahapan, sebagai berikut:

    • Pra Penuntutan sebanyak 160.076 (seratus enam puluh ribu tujuh puluh enam) perkara;
    • Penuntutan sebanyak 117.855 (seratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh lima) perkara;
    • Upaya Hukum sebanyak 6.489 (enam ribu empat ratus delapan puluh sembilan) perkara;
    • Eksekusi sebanyak 68.482 (enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua) perkara.

    4. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS 

    √ Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Indonesia berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:

    • Penyelidikan: 1.847 (seribu delapan ratus empat puluh tujuh) perkara;
    • Penyidikan: 1.689 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan) perkara;
    • Pra Penuntutan: 2.139 (dua ribu seratus tiga puluh sembilan) perkara;
    • Penuntutan: 1.943 (seribu sembilan ratus empat puluh tiga) perkara;
    • Eksekusi Badan (Orang): 1.669 (seribu enam ratus enam puluh sembilan) narapidana.

    √ Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:

    • Pra Penuntutan: 13 (tiga belas) perkara;
    • Penuntutan: 7 (tujuh) perkara;
    • Eksekusi: 5 (lima) narapidana.

    √ Perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu 1 (satu) perkara, yang saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi.

    √ Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880, 33, - (dua triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar enam ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah tiga puluh tiga sen).

    √ Terkait dengan aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022, yaitu:

    • Rp21.141.185.272.031, 90, - (dua puluh satu triliun seratus empat puluh satu miliar seratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh satu rupiah sembilan puluh sen)
    • US$11.400.813, 57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas dolar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen); dan
    • SG$646, 04 (enam ratus empat puluh enam dolar Singapura nol empat sen).
    • 64 (enam puluh empat) bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.
    • 22 (dua puluh dua) unit apartemen di Singapura;
    • 1 (satu) properti di Australia;
    • 24 (dua puluh empat) kapal dan beberapa mobil mewah.

    5. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

    √ Jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6.194.415.754.469, - (enam triliun seratus sembilan puluh empat miliar empat ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah). Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).

    √ Jumlah pemulihan keuangan negara mencapai Rp3.499.580.027.468, 14 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah empat belas sen).

    √ Jumlah bantuan hukum yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah sebanyak 9.488 (sembilan ribu empat ratus delapan puluh delapan) kegiatan.

    √ Jumlah Pertimbangan Hukum yang terdiri dari kegiatan pemberian pendapat, pendampingan, dan audit hukum berjumlah 4.387 (empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh) kegiatan dan Pelayanan Hukum yang diberikan kepada masyarakat yaitu sebanyak 2.368 (dua ribu tiga ratus enam puluh delapan) kegiatan.

    6. BIDANG PIDANA MILITER

    √ Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer sejumlah 13 (tiga belas) perkara, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:

    • Penyelidikan: 8 (delapan) perkara;
    • Penyidikan: 2 (dua) perkara, dan dari perkara tersebut, saat ini baru ditetapkan 1 (satu) orang tersangka;
    • Prapenuntutan: 1 (satu) perkara, dari perkara tersebut telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka; dan 
    • Penuntutan: 2 (dua) perkara, dengan jumlah terdakwa sebanyak 4 (empat) orang.

    √ Penyitaan yang telah dilakukan oleh Bidang Pidana Militer berupa:

    • sejumlah bidang tanah dalam proyek pengadaan satelit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan;
    • uang tunai dari perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014, yaitu sebesar Rp5.200.000.000, - (lima miliar dua ratus juta rupiah) dan US$1000 (seribu dolar Amerika Serikat)

    7. BIDANG PENGAWASAN

    √ Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) lapdu telah diselesaikan dan sisanya 63 (enam puluh tiga) lapdu dalam proses penyelesaian.

    √ Rincian jumlah penjatuhan hukum disiplin berdasarkan kriteria ringan, sedang, dan berat, yaitu:

    • kriteria ringan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang;
    • kriteria sedang sebanyak 130 (seratus tiga puluh) orang; 
    • kriteria berat sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) orang.

    8. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN RI

    Sepanjang tahun 2022, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak 10.092 (sepuluh ribu sembilan puluh dua) peserta dengan rincian sebagai berikut:

    √ 5.825 (lima ribu delapan ratus dua puluh lima) peserta diselenggarakan oleh Pusat Diklat Teknis Fungsional, jumlah tersebut termasuk diklat pendidikan pelatihan pembentukan jaksa dengan jumlah peserta 638 (enam ratus tiga puluh delapan) orang; 

    √ 4.263 (empat ribu dua ratus enam puluh tiga) peserta diselenggarakan oleh Pusat Diklat Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan.

    Selain itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan berdasarkan dukungan dari donor yang bekerja sama dengan:

    √ Yayasan Auriga Nusantara, menyelenggarakan Diklat Teknis Lingkungan Hidup sebanyak 5 (lima) kali kegiatan dengan jumlah peserta 204 (dua ratus empat) orang;

    √ United Nation Office on Drugs dan Crime (UNODC), menyelenggarakan Diklat Teknis Kemaritiman sebanyak 3 (tiga) kali kegiatan dengan jumlah peserta sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang;

    √ Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyelenggarakan diklat kolaboratif dengan jumlah peserta sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang.

    Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan intropeksi dan evaluasi di tahun yang akan datang untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (**)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait